Artikel
Perkembangan Sistem Politik di Indonesia
A.
Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem
adalah suatu keutuhan, keseluruhan, kebulatan suatu bagian menjadi himpunan
yang komplek dan terorganisir. Sebuah sistem bekerja secara bersama dan
menyeluruh agar dapat berfungsi optimal. Jika salah satu bagian tidak bisa
bekerja sama maka keseluruhan sistem akan terganggu. Politik merupakan
interaksi pemerintah dengan takyat dalam rangka membuat kebijakan terbaik untuk
kepentingan seluruh rakyatnya.
Dari
pengertian sistem dan politik tersebut maka, Sistem Politik Indonesia adalah
keseluruhan kegiatan(termasuk pendapat, prinsip, penentuan tujuan, upaya
mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, skala prioritas, dll) yang
terorganisir dalan negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan
mempertahankan kekuasaan demi
kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat.
Kemudian
untuk mewujudkan semua tujuan Sistem Politik di Indonesia membutuhkan
suprastruktur dan infrastruktur yang baik. Mereka adalah lembaga negara(Presiden
dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD< MA, MK, KY dan lembaga lainnya) sebagai
kekuatan utama dan didukung oleh partai politik, organisasi masyarakat, media
komunikasi politik, pers, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan
pemerintah sesuai dengan hati rakyat.
Sistem
Politik Indonesia mengalami dinamika dari dulu hingga sekarang. Untuk melihat
sejarah panjang sistem politik di Indonesia perlu dilakukan analisis proses
politik di Indonesia. Walaupun dapat dilakukan dengan analisis satu segi pandangan
namun analisis sistem tidak boleh melihat secara sekilas terhadap proyeksi
sejarah. Pendekatan integratif berupa pendekatan sistem, pelaku-sasaran dan
pengambilan keputusan diperlukan dalam analisis sistem. Proses politik juga
harus memiliki kapabilitas sistem. Apakah kapabilitas sistem? untuk mengetahui
kapabilitas sistem silakan klik link kapabilitas sistem ini.
B.
Proses Politik di Indonesia
Periodisasi
proses politik di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut; Masa
Prakolonialisasi, Masa Kolonial, Masa Demokrasi Liberal, Masa Demokrasi
Terpimpin, Masa Demokrasi Pancasila, dan Masa Reformasi
Periode tersebut
kemudian dianalisis berdasarkan beberapa aspek penting sebagai berikut:
Penyaluran Tuntutan, Pemeliharaan nilai, Kapailitas, Integrasi Vertikal dan
Horizontal, Gaya Politik, Kepemimpinan, Partisipasi massa, Keterlibatan
Militer, Aparat Negara, dan Stabilitas
1.
Masa Kerajaan (Prakolinial)
Pada
masa prakolonial penyaluran tuntutan relatif rendah dan terpenuhi. Pemeliharaan
nilai yang hidup dan berkembang sesuai penguasa saat itu. Kapabilitas SDA
memenuhi, Integrasi vertikal dari atas ke bawah, sedangkan integrasi horizontal
hanya terjadi di level antar penguasa saja. Gaya politik tentu saja kerajaan
sesuai betuk negaranya. Karena bentuk negara adalah kerajaan maka kepemimpinan
negara berada di tangan raja, pangeran, atau silsilah keluarga kerajaan.
Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat karena pda masa itu
adalah masa peperangan. Analisis terhadap stabilitas, ada saatnya stabil(saat
tidak ada perang) dan tidak stabil (saat berperang). Semua aparat negara pada
masa ini sangat loyal kepada kerajaan.
2.
Masa Kolinial(Penjajahan)
Pada
masa kolonial penyaluran tuntutan relatif rendah namun tidak terpenuhi.
Pemeliharaan nilai tidak berjalan baik dan sering dilanggar. Kapabilitas banyak
namun diambil oleh penjajah, Integrasi vertikal dari atas ke bawah tidak
harmonis, sedangkan integrasi horizontal harmonis sesama penjajah atau elit
pribumi. Gaya politik devide at impera atau memecah belah. Kepemimpinan pada
saat itu, elit pribumi diperalat dan partisipasi rakyat hapir tidak ada
disebabkan rasa takut. Sedangkan untuk
keterlibatan militer tentu saja sangat kuat. Analisis terhadap stabilitas,
mudah sekali dikacaukan. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada
penjajah.
3.
Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pada
masa demokrasi liberal penyaluran tuntutan tinggi namun karena ini adalah awal
berdirinya Indonesia wadah untuk menampung belum tersedia. Pemeliharaan nilai
sangat tinggi. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi
vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya
politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda). Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai
sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua
aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.
a.
Ciri-ciri demokrasi
liberal adalah sebagai berikut :
1.
Presiden dan Wakil
Presiden tidak dapat diganggu gugat
2.
Menteri bertanggung
jawab atas kebijakan pemerintah
3.
Presiden bisa dan
berhak berhak membubarkan DPR
4.
Perdana Menteri
diangkat oleh Presiden
b.
Kabinet masa
demokrasi liberal.
1.
Kabinet natsir (6
september 1950 – 21 maret 1951)
2.
Kabinet sukiman (27
april 1951 – 3 april 1952)
3.
Kabinet wilopo (3
april 1952 – 3 juni 1953)
4.
Kabinet ali
sastroamijoyo i (31 juli 1953 – 12 agustus 1955)
5.
Kabinet burhanuddin
harahap (12 agustus 1955 – 3 maret 1956)
6.
Kabinet ali
sastroamijoyo ii (20 maret 1956 – 4 maret 1957)
7.
Kabinet djuanda ( 9
april 1957- 5 juli 1959)
c.
Kedaan ekonomi.
Meskipun Indonesia telah
merdeka tetapi Kondisi Ekonomi Indonesia masih sangat buruk. Upaya untuk
mengubah stuktur ekonomi kolonial ke ekonomi nasional yang sesuai dengan jiwa
bangsa Indonesia berjalan tersendat-sendat.
Faktor yang menyebabkan keadaan
ekonomi tersendat adalah sebagai berikut.
1.
Setelah pengakuan
kedaulatan dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, bangsa Indonesia
menanggung beban ekonomi dan keuangan seperti yang telah ditetapkan dalam KMB.
Beban tersebut berupa hutang luar negeri sebesar 1,5 Triliun rupiah dan utang
dalam negeri sejumlah 2,8 Triliun rupiah.
2.
Defisit yang harus
ditanggung oleh Pemerintah pada waktu itu sebesar 5,1 Miliar.
3.
Indonesia hanya
mengandalkan satu jenis ekspor terutama hasil bumi yaitu pertanian dan
perkebunan sehingga apabila permintaan ekspor dari sektor itu berkurang akan
memukul perekonomian Indonesia.
4.
Politik keuangan
Pemerintah Indonesia tidak di buat di Indonesia melainkan dirancang oleh
Belanda.
5.
Pemerintah Belanda
tidak mewarisi nilai-nilai yang cukup untuk mengubah sistem ekonomi kolonial
menjadi sistem ekonomi nasional.
6.
Belum memiliki
pengalaman untuk menata ekonomi secara baik, belum memiliki tenaga ahli dan
dana yang diperlukan secara memadai.
7.
Situasi keamanan
dalam negeri yang tidak menguntungkan berhubung banyaknya pemberontakan dan
gerakan sparatisisme di berbagai daerah di wilayah Indonesia.
8.
Tidak stabilnya
situasi politik dalam negeri mengakibatkan pengeluaran pemerintah untuk
operasi-operasi keamanan semakin meningkat.
9.
Kabinet terlalu
sering berganti menyebabakan program-program kabinet yang telah direncanakan
tidak dapat dilaksanakan, sementara program baru mulai dirancang.
10. Angka pertumbuhan
jumlah penduduk yang besar.
Masalah jangka pendek yang harus dihadapi pemerintah
adalah :
1.
Mengurangi jumlah
uang yang beredar.
2.
Mengatasi Kenaikan
biaya hidup.
Sementara masalah jangka panjang yang harus dihadapi
adalah :
1.
Pertambahan
penduduk dan tingkat kesejahteraan penduduk yang rendah.
4.
Masa Demokrasi Terpimpin (orde lama)
Pada
masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan – penyelewengan terhadap
asas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan oleh undang – undang
dasar 1945 yaitu dengan dikeluarkannya Undang – Undang No. 19 Tahun 1964
tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 undang –
undang itu dinyatakan : Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa
ata kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat ikut turut campur
tangan dalam soal pengadilan.
Di
dalam penjelasan umum undang undang itu dinyatakan bahwa trias politika tidak
mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional Indonesia karena kita berada
dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa pengadilan adalah tidak bebas
dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat undang – undang.
Nyatalah disini bahwa isi undang – undang itu bertentangan sekali dengan isi
dan jiwa undang – undang dasar 1945.
Oleh
karena itu tepatlah bahwa MPRS sebagai lembaga negara tertinggi dalam sidangnya
yang ke-4 antara lain telah mengeluarkan ketetapan MPRS No.XIX Tahun 1966,
tentang peninjauan kembali produk - produk legislatif negara di luar produk
MPRS yang tidak sesuai dengan undang – undang dasar 1945.sesuai dengan asas
kebebasan badan yudikatif seperti tercantum dalam undang – undang No. 14 Tahun
1970 pasal 4 ayat 3 menentukan bahwa “ segala campur tangan dalam urusan
peradilan oleh pihak – pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali
dalam hal tersebut dalam undang – undang dasar.
Pada
masa demokrasi terpimpin penyaluran tuntutan tidak tersalurkan. Pemeliharaan
nilai rendah. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi
vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya
politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda). Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai
sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua
aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.
Pada
masa Orde Lama proses pengangkatan (rekrutmen) Hakim Agung melibatkan ketiga
lembaga tinggi negara yaitu eksekutif (Presiden) dan Menteri Kehakiman,
yudikatif (MA) dan legislatif (DPR). Aturan ini khusus ditetapkan bagi
pemilihan Hakim Agung, sedangkan dalam pemilihan hakim biasa hanya melibatkan
pihak yudikatif dan eksekutif. Dalam Pasal 4-11 Ayat (2) KRIS ditetapkan bahwa
Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran
DPR dari sekurang-kurangnya 2 (dua) calon bagi tiap-tiap pengangkatan.
Pengangkatan (pemilihan) Hakim Agung pada masa Orde Lama meski melibatkan
lembaga negara lainnya yakni DPR, namun keputusan akhir tetaplah berada di
tangan eksekutif (Presiden).
Salah
satu penyimpangan dan politisasi dalam pemilihan Hakim Agung yang sekaligus
memperlihatkan begitu berkuasanya eksekutif (Kepala Negara) saat itu adalah
dengan diangkat dan ditetapkannya Ketua MA sebagai penasehat hukum Presiden
dengan pangkat Menteri berdasarkan Per. Pres. 4/1962, LN 38). Meskipun Ketua MA
pada saat itu berkilah bahwa ia tidak akan menjadi pejabat eksekutif dan
menjadi alat dari pemerintah, namun dalam kenyataannya MA telah kehilangan
kebebasannya dan kemandiriann
d.
Masa Demokrasi Pancasila (orde baru)
Pada
masa demokrasi pancasila penyaluran tuntutan awalnya seimbang namun kemudian
tidak terpenuhi karena fusi. Pemeliharaan nilai terjadi pelanggaran HAM namun
ada pengakuan HAM. Kapabilitas sistem terbuka, Integrasi vertikal atas bawah,
sedangkan integrasi horizontal terlihat. Gaya politik intelek-pragmatik-dan
konsep pembangunan. Kepemimpinan teknokrat dan ABRI. Sedangkan untuk keterlibatan militer sangat
besar dengan dwifungsi ABRI. Stabilitas stabil. Semua aparat negara pada masa
ini sangat loyal kepada pemerintah(golkar).
a.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara.
Sebelum amandemen, seperti telah disebutkan dalam pasal 1
ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
·
Tugas pokok MPR
1.
Menetapkan UUD;
2.
Menetapkan GBHN;
dan
3.
Memilih dan
mengangkat presiden dan wakil presiden
·
Wewenang MPR,
yaitu:
1.
Membuat putusan-putusan
yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN
yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden.
2.
Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN.
3.
Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
4.
Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
5.
Mengubah
undang-undang.
Setelah amandemen, bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjadi,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
”Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi
di bawah MPR”.
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.
·
Hak DPR di bidang
pengawasan meliputi:
1.
Hak tanya/bertanya
kepada pemerintah
2.
Hak interpelasi,
yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
3.
Hak Mosi
(percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
4.
Hak Angket, yaitu
hak untuk menyelidiki sesuatu hal
5.
Hak Petisi, yaitu
hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri
negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri
ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan
pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam
praktiknya berada di bawah koordinasi presiden.
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas. Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
DPR sejajar dengan presiden.
e.
Masa Reformasi
Setelah masa ORBA telah runtuh maka kemudian munculah
masa reformasi, pada saat masa reformasi masih menggunakan demokrasi pancasila
dan menganut sitem pemerintahan presidensial. Pelaksanaan demokrasi pancasila
pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR
untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa
Saat masa reformasi kemerdekaan dan kebebasan pers
sebagai media komunikasi politik yang efektif di sahkan, tidak seperti pada
saat ORBA yang diliput pers hanya kebaikannya pemerintah saja yang diberitakan.
Dalam era reformasi ini upaya untuk meningkatkan
partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintah semakin terbuka, sehingga
sosialisasi politik pun berjalan dengan baik. Pemerintahan era reformasi merupakan
awal untuk menjadi negara yang demokratis, yang sesuai dengan Amandemen UUD
1945 untuk mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih demokratis.
Dengan tumbuhnya keterbukaan dalam komunikasi politik,
masyarakat semakin tahu hak dan kewajibannya. Bahkan aksi-aksi protes sebagai
sebuah masukan kedalam sistem politik menjadi sebuah hal yang tidak aneh. Salah
satu manifestasi itu adalah keberanian umat Islam untuk mendirikan partai,
sesuatu yang tabu dalam kurun waktu 32 tahun Soeharto berkuasa. Puncak pengekangan
itu terlihat dari paket UU Politik dimana asas tunggal partai adalah Pancasila.
Dalam tempo singkat partai-partai berbasiskan Islam
bermunculan mulai dari kalangan pendukungnya Nahdhatul Ulama sampai dengan
Muhammadiyah. Apakah mereka mampu menampilkan sebuah format komunikasi politik
yang bisa memikat umat dalam pemilu mendatang ? Pertanyaan ini sangat
menentukan karena pemilu mendatang akan cenderung mengutamakan sifat-sifat
distrik dibandingkan proporsional. Konsekuensinya, partai harus memiliki orang-orang
yang mampu mengkomunikasikan gagasan-gagasan partainya kehadapan masyarakat.
Jika pemerintah sudah berangsur-angsur membuka diri dan
memberikan banyak isyarat tentang keterbukaannya, maka partai-partai pun sudah
seyogyanya menampilkan sebuah aksi yang lebih dewasa dan bukannya emosional.
Persaingan memperebutkan suara akan lebih ketat karena puluhan partai akan
terjun dalam kampanye untuk meraih kursi sebanyak-banyaknya di DPR tingkat
daerah atau pusat.
Pada
masa reformasi penyaluran tuntutan tinggi dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai
penghormatan HAM tinggi. Kapabilitas sistem disesuaikan dengan otonomi daerah,
Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal muncul kebebasan.
Gaya politik pragmatis. Kepemimpinan sipil-purnawirawan-politisi. Sedangkan untuk keterlibatan militer dibatasi
dan justru partisipasi massa tinggi. Stabilitas instabil. Semua aparat negara
pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah.
C.
Sistem Politik Demokrasi Pancasila saat Ini
Sistem
politik demokrasi Pancasila merupakan sistem politik yang konstitusional,
karena segala kegiatan politik baik komponen suprastruktur politik maupun
infrastruktur politik yang ada semuanya berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945,
dan undang-undang serta peraturan perundang-undangan lain yang berada di
bawahnya.
Demokrasi
Pancasila merupakan sistem politik yang diterapkan di Indonesia saat ini.
Sistem ini mengambil nilai-nilai luhur dari pancasila. Semua kegiatan yang
telah dijelaskan diatas berpedoman pada pancasila dan dilaksanakan dengan
demokratis. Prinsip Sistem Politik Demokrasi Pancasila:
Mekanisme
demokrasi Pancasila berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada
lembaga-lembaga konstitusional yang ada di Indonesia, baik itu yang berada di
tingkat pusat maupun di daerah. Konstitusional bermakna pelaksanaan demokrasi
Pancasila tersebut sesuai dan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang
ditetapkan dengan bersandar kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila.
Artinya, segala unjuk kerja dari lembaga-lembaga konstitusional dalam negara
Indonesia didasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
Beberapa
prinsip pelaksanaan mekanisme demokrasi Pancasila dalam kegiatan pemerintahan
baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu sebagai berikut.
a.
Kekeluargaan
sebagai cita-cita kenegaraan. Artinya cita-cita dalam kehidupan kenegaraan
bukan hanya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga
anggota masyarakat yang lainnya, karena mereka adalah satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
b.
Paham kesatuan,
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dengan berdasarkan sistem politik demokrasi
Pancasila menekankan pada upaya untuk selalu mengutamakan semangat sebagai satu
kesatuan bangsa Indonesia.
c.
Negara hukum,
penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila, baik di tingkat
pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah selalu dilandasi pada
ketentuan-ketentuan hukum formal.
d.
Sistem
konstitusional, penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila
didasarkan pada konstitusi negara.
e.
Kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat, penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila
didasarkan pada aspirasi rakyat.
f.
Pemerintahan yang
bertanggung jawab, ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan sistemastis
dalam penyelenggaraan pemerintahan demokrasi Pancasila, baik secara
administratif maupun organisatoris.
g.
Pemerintahan
berdasarkan perwakilan, pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam pemerintahan
tidak bisa dilaksanakan secara langsung, tetapi melalui perwakilan dalam DPR
dan DPD.
h.
Pemerintahan
presidensial, mekanisme sistem pemerintahan dalam demokrasi Pancasila
menggunakan sistem presidensial. Artinya, presiden merupakan kepada
pemerintahan (eksekutif) yang akan memimpin kabinet.
i.
Pengawasan,
implementasi mekanisme sistem politik demokrasi Pancasila menuntut adanya
pengawasan dari banyak pihak, bukan hanya dari pejabat yang lebih tinggi dari
penyelenggara pemerintahan tersebut, tetapi yang diutamakan adalah pengawasan
dari rakyat.
Implementasi
prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya sudah diatur dalam aturan
perundang-undangan, yaitu UUD 1945 dan aturan lain yang berada di bawahnya.
Ketentuan-ketentuan hukum inilah yang menjadi acuan gerak pelaksanaan sistem
politik demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di
lembaga-lembaga kenegaraan tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Sistem
politik demokrasi Pancasila tidak hanya harus tercermin dalam berbagai kegiatan
pemerintahan dan kenegaraan, tetapi harus juga tercermin dalam kehidupan
bermasyarakat warga negara Indonesia sehari-hari.
a.
pembagian kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan hukum.
b.
Pemerintah
berdasarkan konstitusi.
c.
Jaminan kebebasan
individu dalam batas-batas tertentu.
d.
pemerintahan yang
bertanggung jawab.
e.
Pemilu langsung dan
multipartai.
DAFTAR
PUSTAKA
Maria Farida Indrati S., “ILMU PERUNDANG-UNDANGAN 1,
Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan”, 2007:113
No comments:
Post a Comment