kursor

Blue Fire Pointer 

Friday, November 10, 2017

Perkembangan Sistem Politik di Indonesia (artikel_politik) - AGUS PRIANTONO NC


Artikel
Perkembangan Sistem Politik di Indonesia

A.    Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem adalah suatu keutuhan, keseluruhan, kebulatan suatu bagian menjadi himpunan yang komplek dan terorganisir. Sebuah sistem bekerja secara bersama dan menyeluruh agar dapat berfungsi optimal. Jika salah satu bagian tidak bisa bekerja sama maka keseluruhan sistem akan terganggu. Politik merupakan interaksi pemerintah dengan takyat dalam rangka membuat kebijakan terbaik untuk kepentingan seluruh rakyatnya.
Dari pengertian sistem dan politik tersebut maka, Sistem Politik Indonesia adalah keseluruhan kegiatan(termasuk pendapat, prinsip, penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, skala prioritas, dll) yang terorganisir dalan negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan mempertahankan kekuasaan  demi kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat.
Kemudian untuk mewujudkan semua tujuan Sistem Politik di Indonesia membutuhkan suprastruktur dan infrastruktur yang baik. Mereka adalah lembaga negara(Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD< MA, MK, KY dan lembaga lainnya) sebagai kekuatan utama dan didukung oleh partai politik, organisasi masyarakat, media komunikasi politik, pers, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hati rakyat.
Sistem Politik Indonesia mengalami dinamika dari dulu hingga sekarang. Untuk melihat sejarah panjang sistem politik di Indonesia perlu dilakukan analisis proses politik di Indonesia. Walaupun dapat dilakukan dengan analisis satu segi pandangan namun analisis sistem tidak boleh melihat secara sekilas terhadap proyeksi sejarah. Pendekatan integratif berupa pendekatan sistem, pelaku-sasaran dan pengambilan keputusan diperlukan dalam analisis sistem. Proses politik juga harus memiliki kapabilitas sistem. Apakah kapabilitas sistem? untuk mengetahui kapabilitas sistem silakan klik link kapabilitas sistem ini.

B.     Proses Politik di Indonesia
Periodisasi proses politik di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut; Masa Prakolonialisasi, Masa Kolonial, Masa Demokrasi Liberal, Masa Demokrasi Terpimpin, Masa Demokrasi Pancasila, dan Masa Reformasi
Periode tersebut kemudian dianalisis berdasarkan beberapa aspek penting sebagai berikut: Penyaluran Tuntutan, Pemeliharaan nilai, Kapailitas, Integrasi Vertikal dan Horizontal, Gaya Politik, Kepemimpinan, Partisipasi massa, Keterlibatan Militer, Aparat Negara, dan Stabilitas

1.      Masa Kerajaan (Prakolinial)
Pada masa prakolonial penyaluran tuntutan relatif rendah dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai yang hidup dan berkembang sesuai penguasa saat itu. Kapabilitas SDA memenuhi, Integrasi vertikal dari atas ke bawah, sedangkan integrasi horizontal hanya terjadi di level antar penguasa saja. Gaya politik tentu saja kerajaan sesuai betuk negaranya. Karena bentuk negara adalah kerajaan maka kepemimpinan negara berada di tangan raja, pangeran, atau silsilah keluarga kerajaan. Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat karena pda masa itu adalah masa peperangan. Analisis terhadap stabilitas, ada saatnya stabil(saat tidak ada perang) dan tidak stabil (saat berperang). Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada kerajaan.

2.      Masa Kolinial(Penjajahan)
Pada masa kolonial penyaluran tuntutan relatif rendah namun tidak terpenuhi. Pemeliharaan nilai tidak berjalan baik dan sering dilanggar. Kapabilitas banyak namun diambil oleh penjajah, Integrasi vertikal dari atas ke bawah tidak harmonis, sedangkan integrasi horizontal harmonis sesama penjajah atau elit pribumi. Gaya politik devide at impera atau memecah belah. Kepemimpinan pada saat itu, elit pribumi diperalat dan partisipasi rakyat hapir tidak ada disebabkan rasa takut.  Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat. Analisis terhadap stabilitas, mudah sekali dikacaukan. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada penjajah.

3.      Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pada masa demokrasi liberal penyaluran tuntutan tinggi namun karena ini adalah awal berdirinya Indonesia wadah untuk menampung belum tersedia. Pemeliharaan nilai sangat tinggi. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda).  Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.

a.       Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.    Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2.    Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
3.    Presiden bisa dan berhak berhak membubarkan DPR
4.    Perdana Menteri diangkat oleh Presiden
b.      Kabinet masa demokrasi liberal.
1.      Kabinet natsir (6 september 1950 – 21 maret 1951)
2.      Kabinet sukiman (27 april 1951 – 3 april 1952)
3.      Kabinet wilopo (3 april 1952 – 3 juni 1953)
4.      Kabinet ali sastroamijoyo i (31 juli 1953 – 12 agustus 1955)
5.      Kabinet burhanuddin harahap (12 agustus 1955 – 3 maret 1956)
6.      Kabinet ali sastroamijoyo ii (20 maret 1956 – 4 maret 1957)
7.      Kabinet djuanda ( 9 april 1957- 5 juli 1959)
c.       Kedaan ekonomi.
Meskipun Indonesia telah merdeka tetapi Kondisi Ekonomi Indonesia masih sangat buruk. Upaya untuk mengubah stuktur ekonomi kolonial ke ekonomi nasional yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia berjalan tersendat-sendat.
Faktor yang menyebabkan keadaan ekonomi tersendat adalah sebagai berikut.
1.      Setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, bangsa Indonesia menanggung beban ekonomi dan keuangan seperti yang telah ditetapkan dalam KMB. Beban tersebut berupa hutang luar negeri sebesar 1,5 Triliun rupiah dan utang dalam negeri sejumlah 2,8 Triliun rupiah.
2.      Defisit yang harus ditanggung oleh Pemerintah pada waktu itu sebesar 5,1 Miliar.
3.      Indonesia hanya mengandalkan satu jenis ekspor terutama hasil bumi yaitu pertanian dan perkebunan sehingga apabila permintaan ekspor dari sektor itu berkurang akan memukul perekonomian Indonesia.
4.      Politik keuangan Pemerintah Indonesia tidak di buat di Indonesia melainkan dirancang oleh Belanda.
5.      Pemerintah Belanda tidak mewarisi nilai-nilai yang cukup untuk mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional.
6.      Belum memiliki pengalaman untuk menata ekonomi secara baik, belum memiliki tenaga ahli dan dana yang diperlukan secara memadai.
7.      Situasi keamanan dalam negeri yang tidak menguntungkan berhubung banyaknya pemberontakan dan gerakan sparatisisme di berbagai daerah di wilayah Indonesia.
8.      Tidak stabilnya situasi politik dalam negeri mengakibatkan pengeluaran pemerintah untuk operasi-operasi keamanan semakin meningkat.
9.      Kabinet terlalu sering berganti menyebabakan program-program kabinet yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan, sementara program baru mulai dirancang.
10.   Angka pertumbuhan jumlah penduduk yang besar.

Masalah jangka pendek yang harus dihadapi pemerintah adalah :
1.    Mengurangi jumlah uang yang beredar.
2.    Mengatasi Kenaikan biaya hidup.
Sementara masalah jangka panjang yang harus dihadapi adalah :
1.    Pertambahan penduduk dan tingkat kesejahteraan penduduk yang rendah.

4. Masa Demokrasi Terpimpin (orde lama)
Pada masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan – penyelewengan terhadap asas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan oleh undang – undang dasar 1945 yaitu dengan dikeluarkannya Undang – Undang No. 19 Tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 undang – undang itu dinyatakan : Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa ata kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat ikut turut campur tangan dalam soal pengadilan.
Di dalam penjelasan umum undang undang itu dinyatakan bahwa trias politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional Indonesia karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat undang – undang. Nyatalah disini bahwa isi undang – undang itu bertentangan sekali dengan isi dan jiwa undang – undang dasar 1945.
Oleh karena itu tepatlah bahwa MPRS sebagai lembaga negara tertinggi dalam sidangnya yang ke-4 antara lain telah mengeluarkan ketetapan MPRS No.XIX Tahun 1966, tentang peninjauan kembali produk - produk legislatif negara di luar produk MPRS yang tidak sesuai dengan undang – undang dasar 1945.sesuai dengan asas kebebasan badan yudikatif seperti tercantum dalam undang – undang No. 14 Tahun 1970 pasal 4 ayat 3 menentukan bahwa “ segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak – pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal tersebut dalam undang – undang dasar.
Pada masa demokrasi terpimpin penyaluran tuntutan tidak tersalurkan. Pemeliharaan nilai rendah. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda).  Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.
Pada masa Orde Lama proses pengangkatan (rekrutmen) Hakim Agung melibatkan ketiga lembaga tinggi negara yaitu eksekutif (Presiden) dan Menteri Kehakiman, yudikatif (MA) dan legislatif (DPR). Aturan ini khusus ditetapkan bagi pemilihan Hakim Agung, sedangkan dalam pemilihan hakim biasa hanya melibatkan pihak yudikatif dan eksekutif. Dalam Pasal 4-11 Ayat (2) KRIS ditetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran DPR dari sekurang-kurangnya 2 (dua) calon bagi tiap-tiap pengangkatan. Pengangkatan (pemilihan) Hakim Agung pada masa Orde Lama meski melibatkan lembaga negara lainnya yakni DPR, namun keputusan akhir tetaplah berada di tangan eksekutif (Presiden).

Salah satu penyimpangan dan politisasi dalam pemilihan Hakim Agung yang sekaligus memperlihatkan begitu berkuasanya eksekutif (Kepala Negara) saat itu adalah dengan diangkat dan ditetapkannya Ketua MA sebagai penasehat hukum Presiden dengan pangkat Menteri berdasarkan Per. Pres. 4/1962, LN 38). Meskipun Ketua MA pada saat itu berkilah bahwa ia tidak akan menjadi pejabat eksekutif dan menjadi alat dari pemerintah, namun dalam kenyataannya MA telah kehilangan kebebasannya dan kemandiriann

d.      Masa Demokrasi Pancasila (orde baru)
Pada masa demokrasi pancasila penyaluran tuntutan awalnya seimbang namun kemudian tidak terpenuhi karena fusi. Pemeliharaan nilai terjadi pelanggaran HAM namun ada pengakuan HAM. Kapabilitas sistem terbuka, Integrasi vertikal atas bawah, sedangkan integrasi horizontal terlihat. Gaya politik intelek-pragmatik-dan konsep pembangunan. Kepemimpinan teknokrat dan ABRI.  Sedangkan untuk keterlibatan militer sangat besar dengan dwifungsi ABRI. Stabilitas stabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah(golkar).
a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara.
Sebelum amandemen, seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
·         Tugas pokok MPR
1.    Menetapkan UUD;
2.    Menetapkan GBHN; dan
3.    Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

·         Wewenang MPR, yaitu:
1.      Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden.
2.      Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN.
3.      Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
4.      Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
5.      Mengubah undang-undang.

Setelah amandemen, bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
”Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR”.
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.

·         Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
1.    Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
2.    Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
3.    Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
4.    Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
5.    Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi presiden.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

e.       Masa Reformasi
Setelah masa ORBA telah runtuh maka kemudian munculah masa reformasi, pada saat masa reformasi masih menggunakan demokrasi pancasila dan menganut sitem pemerintahan presidensial. Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa
Saat masa reformasi kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif di sahkan, tidak seperti pada saat ORBA yang diliput pers hanya kebaikannya pemerintah saja yang diberitakan.
Dalam era reformasi ini upaya untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintah semakin terbuka, sehingga sosialisasi politik pun berjalan dengan baik. Pemerintahan era reformasi merupakan awal untuk menjadi negara yang demokratis, yang sesuai dengan Amandemen UUD 1945 untuk mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih demokratis.
Dengan tumbuhnya keterbukaan dalam komunikasi politik, masyarakat semakin tahu hak dan kewajibannya. Bahkan aksi-aksi protes sebagai sebuah masukan kedalam sistem politik menjadi sebuah hal yang tidak aneh. Salah satu manifestasi itu adalah keberanian umat Islam untuk mendirikan partai, sesuatu yang tabu dalam kurun waktu 32 tahun Soeharto berkuasa. Puncak pengekangan itu terlihat dari paket UU Politik dimana asas tunggal partai adalah Pancasila.
Dalam tempo singkat partai-partai berbasiskan Islam bermunculan mulai dari kalangan pendukungnya Nahdhatul Ulama sampai dengan Muhammadiyah. Apakah mereka mampu menampilkan sebuah format komunikasi politik yang bisa memikat umat dalam pemilu mendatang ? Pertanyaan ini sangat menentukan karena pemilu mendatang akan cenderung mengutamakan sifat-sifat distrik dibandingkan proporsional. Konsekuensinya, partai harus memiliki orang-orang yang mampu mengkomunikasikan gagasan-gagasan partainya kehadapan masyarakat.
Jika pemerintah sudah berangsur-angsur membuka diri dan memberikan banyak isyarat tentang keterbukaannya, maka partai-partai pun sudah seyogyanya menampilkan sebuah aksi yang lebih dewasa dan bukannya emosional. Persaingan memperebutkan suara akan lebih ketat karena puluhan partai akan terjun dalam kampanye untuk meraih kursi sebanyak-banyaknya di DPR tingkat daerah atau pusat.
Pada masa reformasi penyaluran tuntutan tinggi dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai penghormatan HAM tinggi. Kapabilitas sistem disesuaikan dengan otonomi daerah, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal muncul kebebasan. Gaya politik pragmatis. Kepemimpinan sipil-purnawirawan-politisi.  Sedangkan untuk keterlibatan militer dibatasi dan justru partisipasi massa tinggi. Stabilitas instabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah.

C.    Sistem Politik Demokrasi Pancasila saat Ini
Sistem politik demokrasi Pancasila merupakan sistem politik yang konstitusional, karena segala kegiatan politik baik komponen suprastruktur politik maupun infrastruktur politik yang ada semuanya berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan undang-undang serta peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawahnya.
Demokrasi Pancasila merupakan sistem politik yang diterapkan di Indonesia saat ini. Sistem ini mengambil nilai-nilai luhur dari pancasila. Semua kegiatan yang telah dijelaskan diatas berpedoman pada pancasila dan dilaksanakan dengan demokratis. Prinsip Sistem Politik Demokrasi Pancasila:
Mekanisme demokrasi Pancasila berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional yang ada di Indonesia, baik itu yang berada di tingkat pusat maupun di daerah. Konstitusional bermakna pelaksanaan demokrasi Pancasila tersebut sesuai dan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan dengan bersandar kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila. Artinya, segala unjuk kerja dari lembaga-lembaga konstitusional dalam negara Indonesia didasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
Beberapa prinsip pelaksanaan mekanisme demokrasi Pancasila dalam kegiatan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu sebagai berikut.
a.       Kekeluargaan sebagai cita-cita kenegaraan. Artinya cita-cita dalam kehidupan kenegaraan bukan hanya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga anggota masyarakat yang lainnya, karena mereka adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b.      Paham kesatuan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dengan berdasarkan sistem politik demokrasi Pancasila menekankan pada upaya untuk selalu mengutamakan semangat sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia.
c.       Negara hukum, penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah selalu dilandasi pada ketentuan-ketentuan hukum formal.
d.      Sistem konstitusional, penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila didasarkan pada konstitusi negara.
e.       Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem demokrasi Pancasila didasarkan pada aspirasi rakyat.
f.       Pemerintahan yang bertanggung jawab, ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan sistemastis dalam penyelenggaraan pemerintahan demokrasi Pancasila, baik secara administratif maupun organisatoris.
g.      Pemerintahan berdasarkan perwakilan, pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam pemerintahan tidak bisa dilaksanakan secara langsung, tetapi melalui perwakilan dalam DPR dan DPD.
h.      Pemerintahan presidensial, mekanisme sistem pemerintahan dalam demokrasi Pancasila menggunakan sistem presidensial. Artinya, presiden merupakan kepada pemerintahan (eksekutif) yang akan memimpin kabinet.
i.        Pengawasan, implementasi mekanisme sistem politik demokrasi Pancasila menuntut adanya pengawasan dari banyak pihak, bukan hanya dari pejabat yang lebih tinggi dari penyelenggara pemerintahan tersebut, tetapi yang diutamakan adalah pengawasan dari rakyat.


Implementasi prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945 dan aturan lain yang berada di bawahnya. Ketentuan-ketentuan hukum inilah yang menjadi acuan gerak pelaksanaan sistem politik demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di lembaga-lembaga kenegaraan tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Sistem politik demokrasi Pancasila tidak hanya harus tercermin dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan kenegaraan, tetapi harus juga tercermin dalam kehidupan bermasyarakat warga negara Indonesia sehari-hari.
a.       pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan hukum.
b.      Pemerintah berdasarkan konstitusi.
c.       Jaminan kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
d.      pemerintahan yang bertanggung jawab.
e.       Pemilu langsung dan multipartai.




DAFTAR PUSTAKA

Maria Farida Indrati S., “ILMU PERUNDANG-UNDANGAN 1, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan”, 2007:113








No comments:

Post a Comment