kursor

Blue Fire Pointer 

Friday, November 10, 2017

Proyek E-KTP (sistem politik Indonesia)- AGUS PRIANTONO NC



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk : 
1.      Menghindari pajak
2.      Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3.      Mengamankan korupsi
4.      Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
       Oleh karena itu, di dorong oleh pelaksanaan Pemerintahan Elektronik (E-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

1.2  Rumusan Masalah
      Dalam menyusun makalah ini,kami merumusan beberapa masalah yang berkaitan dengan e-KTP
1.      Pengertian e-KTP?
2.      Penerimaan Uang Proyek e-KTP?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui kasus penerimaan Uang Proyek e-KTP.
2.      Mengetahui siapa saja terdakwa yang menerima Uang Proyek e-KTP.
3.      Membahas isu-isu hangat yang terbaru terkait proses perkuliahan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian e-KTP
       e-KTP adalah singkatan dari KTP Elektronik, merupakan program pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional. Fungsi e-KTP adalah agar pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam. Dalam pelaksanaannya, penduduk hanya boleh memiliki 1 KTP seumur hidup.

B.  Kasus Penerimaan Uang Proyek E-KTP
       e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam arti baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Akan tetapi dengan adanya proyek e-KTP ini banyak pejabat di Indonesia yang melakukan kasus korupsi. Berikut adalah nama-nama pejabat serta jumlah uang yang diterima dari proyek e-KTP :
1.      Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK disebutkan Gamawan mendapat 4,5 juta dolar dan Rp 50 juta.
2.      Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat mendapat 5,5 juta dolar dan Rp 20 miliar.
3.      Setya Novanto ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar menerima 615.000 dolar dan Rp 25 juta.
4.      Yasonna yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI mendapat 84.000 dolar.
5.      Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI 2009-2014 yang mendapat Rp 20 miliar.
6.      Ade Komaruddin, mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar menerima 100.000 dolar.
7.      Olly Dondokambey menerima 1,2 juta dolar.
8.      Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang saat itu duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014 menerima 584.000 dolar dan Rp 26 juta.
9.      Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima 1,047 juta dolar.
10.  Mirwan Amir menerima 1,2 juta dolar.
11.  Melchias Markus Mekeng menerima 1,4 juta dolar.
           
·         Sidang Perdana kasus e-KTP
       Dalam sidang perdana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 dihadirkan dua terdakwa kasus korupsi yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman serta Sugiharto, serta Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP.
       Selain memberikan sejumlah uang kepada Komisi II DPR, pada bulan November-Desember 2012, terdakwa (Sugiharto) juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemendagri, Kemenkeu, BPK, sekretariat Komisi II DPR, dan Bappenas yang terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," hal tersebut di ungkapkan oleh Jaksa KPK.
       Selain menyebut sejumlah nama pejabat tinggi yang terlibat kasus korupsi e-KTP, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap fakta lain dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
       Menurut Jaksa KPK, pada februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri yang mengurusi proyek e-KTP, mulai secara aktif menemui mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman untuk menindaklanjuti kesepakatan pemberian uang yang telah disepakati oleh Andi, Irman, dan anggota Komisi II DPR yang menyarankan pemberian itu agar usulan Kemendagri segera disepakati. Irman juga mengarahkan Andi agar berkoordinasi dengan Sugiharto selaku anak buahnya.
       Andi dan Irman juga bersepakat menemui Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Tujuan keduanya adalah agar Setya Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu.
       "Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian, di Hotel Gran Melia, Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," ucap jaksa KPK.
       Kemudian, Irman dan Andi kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto mengaku akan mengondisikan pimpinan fraksi lainnya. "Atas pernyataan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," ujar jaksa KPK.
       Selain Setya Novanto, pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, Andi mulai lebih intens bertemu dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Pembahasan anggaran itu pun mencapai konklusi dengan menggunakan uang negara sebesar Rp 5,9 triliun.
       "Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin karena anggota DPR tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," ucap jaksa KPK.
       Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, mereka bersepakat DPR akan menyetujui anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan pengawalan dari Partai Golkar dan Partai Demokrat dalam pembahasannya. Untuk itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
       Adapun kesepakatan yang dijalin menyebut sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau belanja ril pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
       Beberapa pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000, Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000, Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783.000.000.000.

·         Miryam Ditekan Anggota Komisi III
       Penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan bahwa anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR sebelum diperiksa di KPK."Yang bersangkutan bercerita karena sebulan sebelum pemanggilan sudah merasa mengetahui akan dipanggil dari rekan anggota DPR lain, disuruh beberapa anggota DPR lain dari Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang itu bahkan yang bersangkutan mengaku kalau mengaku bisa dijeblosin," kata Novel dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
       Miryam menjadi saksi bersama dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E).Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang dilupakan Novel namanya.
       Kantor Berita Antara melaporkan, Novel pun mengaku bahwa Miryam yang dalam dakwaan disebut menerima 23 ribu dolar AS itu tidak pernah menerima uang."Di pemeriksa terakhir, bahwa terkait uang yang diterima untuk semakin perjelas sikap kooperatif dan kewajiban segera dikembalikan, tapi yang bersangkutan mengatakan 'Kalau dikembalikan habis saya dengan kawan-kawan di DPR'. Dia juga menyatakan pernah menawarkan mekanisme perlidungan saksi bagi Miryam.
       "Kami tawari di KPK ada mekanisme perlindungan, tapi yang bersangkutan tidak mau dan kami takut yang bersangkutan diancam lagi, saya berikan nomor telepon agar sewaktu-waktu merasa terancam bisa menghubungi, tapi dia tidak mau," jelas Novel. Sehingga dalam pemeriksaan itu menurut Novel, Miryam menerangkan bahwa ia pernah menerima uang dari Sugiharto dan berkomunikasi dengan Irman.
       Dalam dakwaan disebutkan bahwa Miryam mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada empat orang pimpinan komisi II DPR Chaeruman, Ganjar, Teguh, Taufik Effendi masing-masing 25 ribu dolar AS, 9 kapoksi masing-masing 14 ribu dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi (kapoksi) merangkap pimpinan komisi, 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8 ribu dolar AS termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
       Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
       Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.



PENUTUP

1.  Kesimpulan
          Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya Korupsi. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      perbuatan melawan hukum.
2.      penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
3.      memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4.      merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
          Jenis tindak pidana korupsi diantaranya ialah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),penggelapan dalam jabatan,pemerasan dalam jabatan,ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), danmenerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
          Artinya semua hal atau tindakan yang dilakukan pejabat terkait pengelapan dana proyek e-KTP seperti pembahasan diatas merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Menjadi orang yang memiliki wewenang atas sebuah keputusan merupakan salah satu orang yang rawan terhadap tindakan pengelapan uang, maka jalanilah sebuah amanah yang di berikan orang terhadap kita, buktikan bahwa kita memang pantas menjalani nya bukan malah melakukan perbuatan tercela seperti korupsi. Selain memperkaya diri tindakan pidana korupsi adalah tindakan dosa sebab merugikan banyak pihak.
          Akhir dari kesimpulan makalah ialah, semakin tinggi jabatan dan wewenang dalam sebuah pekerjaan maka semakin besar cobaan, jangan sampai tergoda setan akan tetapi gunakan wewenang untuk hal yang lebih berguna bagi banyak orang.

5.      Saran
          Kasus suap e-KTP yang telah mengaitkan sejumlah terdakwa pejabat negara dan telah merugikan keuangan negara sangat besar yaitu kurang lebih 2,66 triliun ialah kesalahan yang tak bisa di toleransi karna sangat tidak patut pejabat besar seperti ketua partai atau ketua dewan yang seharusnya mempertimbangkan kemakmuran bagi rakyat. Seperti kita ketahui fungsi dewan perwakilan rakyat iyalah sebagai orang yang menyalurkan aspirasi rakyat namun kenyatan yang ada saat ini oknum-oknum yang berkuasa atas jabatan malah memperkaya diri dan merugikan banyak orang.
          Saran dari kelompok kami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jangan pernah lelah dalam membasmi orang-orang yang menyalah gunakan jabatan untuk memperkaya diri (korupsi) jangan membedakan terdakwa orang atas atau orang bawah jika salah tetap harus di tuntut. Jangan sampai instansi pemberantas korupsi bekerja di bawah tekanan kiri kanan serta di bawah pimpinan yang salah, rekrut lah orang yang benar-benar memiliki jiwa anti korupsi maka KPK akan tetap menjadi pemberantas yang layak di pertahankan. Kemudian bagi eksekutor hukum layaknya tersangka di pidana, denda serta di pecat secaya tidak hormat agar menimbulkan efek jera.


















No comments:

Post a Comment