BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh
sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan
seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya
basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta
tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal
tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk :
1. Menghindari
pajak
2. Memudahkan
pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3. Mengamankan
korupsi
4. Menyembunyikan
identitas (seperti teroris)
Oleh karena itu, di dorong oleh
pelaksanaan Pemerintahan Elektronik (E-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan
yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik
atau e-KTP.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam menyusun makalah ini,kami merumusan
beberapa masalah yang berkaitan dengan e-KTP
1. Pengertian
e-KTP?
2. Penerimaan
Uang Proyek e-KTP?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui
kasus penerimaan Uang Proyek e-KTP.
2. Mengetahui
siapa saja terdakwa yang menerima Uang Proyek e-KTP.
3. Membahas
isu-isu hangat yang terbaru terkait proses perkuliahan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
e-KTP
e-KTP adalah singkatan dari KTP
Elektronik, merupakan program pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional.
Fungsi e-KTP adalah agar pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam.
Dalam pelaksanaannya, penduduk hanya boleh memiliki 1 KTP seumur hidup.
B. Kasus
Penerimaan Uang Proyek E-KTP
e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam arti baik dari segi fisik maupun penggunaannya
berfungsi secara komputerisasi. Akan tetapi dengan adanya proyek e-KTP ini
banyak pejabat di Indonesia yang melakukan kasus korupsi. Berikut adalah
nama-nama pejabat serta jumlah uang yang diterima dari proyek e-KTP :
1.
Gamawan Fauzi mantan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa
KPK disebutkan Gamawan mendapat 4,5 juta dolar dan Rp 50 juta.
2.
Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum
Partai Demokrat mendapat 5,5 juta dolar dan Rp 20 miliar.
3.
Setya Novanto ketua DPR RI sekaligus
Ketua Umum Partai Golkar menerima 615.000 dolar dan Rp 25 juta.
4.
Yasonna yang saat itu masih menjabat
sebagai anggota DPR RI mendapat 84.000 dolar.
5.
Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI
2009-2014 yang mendapat Rp 20 miliar.
6.
Ade Komaruddin, mantan Sekretaris Fraksi
Partai Golkar menerima 100.000 dolar.
7.
Olly Dondokambey menerima 1,2 juta
dolar.
8.
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
yang saat itu duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014 menerima 584.000 dolar
dan Rp 26 juta.
9.
Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota
Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima 1,047 juta dolar.
10.
Mirwan Amir menerima 1,2 juta dolar.
11.
Melchias Markus Mekeng menerima 1,4 juta
dolar.
·
Sidang
Perdana kasus e-KTP
Dalam sidang perdana korupsi pengadaan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 dihadirkan dua terdakwa kasus korupsi yakni mantan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman serta Sugiharto, serta Ketua Panitia Lelang
Proyek e-KTP.
Selain
memberikan sejumlah uang kepada Komisi II DPR, pada bulan November-Desember
2012, terdakwa (Sugiharto) juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada
Kemendagri, Kemenkeu, BPK, sekretariat Komisi II DPR, dan Bappenas yang terkait
dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK
secara nasional," hal tersebut di ungkapkan oleh Jaksa KPK.
Selain menyebut sejumlah nama pejabat
tinggi yang terlibat kasus korupsi e-KTP, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)
juga mengungkap fakta lain dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana
korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Menurut Jaksa KPK, pada februari 2010,
setelah rapat pembahasan anggaran, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
pengusaha rekanan Kemendagri yang mengurusi proyek e-KTP, mulai secara aktif
menemui mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman untuk menindaklanjuti
kesepakatan pemberian uang yang telah disepakati oleh Andi, Irman, dan anggota
Komisi II DPR yang menyarankan pemberian itu agar usulan Kemendagri segera
disepakati. Irman juga mengarahkan Andi agar berkoordinasi dengan Sugiharto
selaku anak buahnya.
Andi dan Irman juga bersepakat menemui
Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Tujuan
keduanya adalah agar Setya Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung
anggaran proyek e-KTP itu.
"Menindaklanjuti kesepakatan itu,
beberapa hari kemudian, di Hotel Gran Melia, Jakarta, para terdakwa
bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan
Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam
pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,"
ucap jaksa KPK.
Kemudian, Irman dan Andi kembali menemui
Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Dalam pertemuan itu,
Setya Novanto mengaku akan mengondisikan pimpinan fraksi lainnya. "Atas
pernyataan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan
dengan pimpinan fraksi lainnya," ujar jaksa KPK.
Selain Setya Novanto, pada bulan
Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, Andi
mulai lebih intens bertemu dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Pembahasan anggaran itu pun mencapai konklusi dengan menggunakan uang negara
sebesar Rp 5,9 triliun.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong
beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR, khususnya Setya
Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin karena anggota DPR tersebut
dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat
mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK
secara nasional," ucap jaksa KPK.
Setelah melakukan beberapa kali
pertemuan, mereka bersepakat DPR akan menyetujui anggaran sekitar Rp 5,9
triliun dengan pengawalan dari Partai Golkar dan Partai Demokrat dalam
pembahasannya. Untuk itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang
kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Adapun kesepakatan yang dijalin menyebut
sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau
belanja ril pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah
Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Beberapa pejabat Kemendagri termasuk para
terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000, Anggota Komisi II
DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000, Setya Novanto dan Andi
Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000, Anas Urbaningrum
dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000, dan
keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp
783.000.000.000.
·
Miryam
Ditekan Anggota Komisi III
Penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan bahwa
anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani
ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR sebelum diperiksa di
KPK."Yang bersangkutan bercerita karena sebulan sebelum pemanggilan sudah
merasa mengetahui akan dipanggil dari rekan anggota DPR lain, disuruh beberapa
anggota DPR lain dari Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan
membagikan uang itu bahkan yang bersangkutan mengaku kalau mengaku bisa
dijeblosin," kata Novel dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Miryam menjadi saksi bersama dengan tiga
orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso
dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik
(KTP-E).Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua Komisi
III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi
Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura,
Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton
Pasaribu dan satu orang lagi yang dilupakan Novel namanya.
Kantor Berita Antara melaporkan, Novel
pun mengaku bahwa Miryam yang dalam dakwaan disebut menerima 23 ribu dolar AS
itu tidak pernah menerima uang."Di pemeriksa terakhir, bahwa terkait uang
yang diterima untuk semakin perjelas sikap kooperatif dan kewajiban segera
dikembalikan, tapi yang bersangkutan mengatakan 'Kalau dikembalikan habis saya
dengan kawan-kawan di DPR'. Dia juga menyatakan pernah menawarkan mekanisme
perlidungan saksi bagi Miryam.
"Kami tawari di KPK ada mekanisme
perlindungan, tapi yang bersangkutan tidak mau dan kami takut yang bersangkutan
diancam lagi, saya berikan nomor telepon agar sewaktu-waktu merasa terancam
bisa menghubungi, tapi dia tidak mau," jelas Novel. Sehingga dalam
pemeriksaan itu menurut Novel, Miryam menerangkan bahwa ia pernah menerima uang
dari Sugiharto dan berkomunikasi dengan Irman.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Miryam
mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada empat orang pimpinan komisi
II DPR Chaeruman, Ganjar, Teguh, Taufik Effendi masing-masing 25 ribu dolar AS,
9 kapoksi masing-masing 14 ribu dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi
(kapoksi) merangkap pimpinan komisi, 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8
ribu dolar AS termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan
Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95
triliun.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan
rentan korupsi dalam praktiknya Korupsi. Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
1.
perbuatan melawan hukum.
2.
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana.
3.
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi.
4.
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi
diantaranya ialah memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan),penggelapan dalam jabatan,pemerasan dalam jabatan,ikut serta dalam
pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), danmenerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Artinya semua hal atau tindakan yang
dilakukan pejabat terkait pengelapan dana proyek e-KTP seperti pembahasan
diatas merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Menjadi orang yang
memiliki wewenang atas sebuah keputusan merupakan salah satu orang yang rawan
terhadap tindakan pengelapan uang, maka jalanilah sebuah amanah yang di berikan
orang terhadap kita, buktikan bahwa kita memang pantas menjalani nya bukan
malah melakukan perbuatan tercela seperti korupsi. Selain memperkaya diri
tindakan pidana korupsi adalah tindakan dosa sebab merugikan banyak pihak.
Akhir dari kesimpulan makalah ialah,
semakin tinggi jabatan dan wewenang dalam sebuah pekerjaan maka semakin besar
cobaan, jangan sampai tergoda setan akan tetapi gunakan wewenang untuk hal yang
lebih berguna bagi banyak orang.
5.
Saran
Kasus suap e-KTP yang telah mengaitkan
sejumlah terdakwa pejabat negara dan telah merugikan keuangan negara sangat
besar yaitu kurang lebih 2,66 triliun ialah kesalahan yang tak bisa di
toleransi karna sangat tidak patut pejabat besar seperti ketua partai atau
ketua dewan yang seharusnya mempertimbangkan kemakmuran bagi rakyat. Seperti
kita ketahui fungsi dewan perwakilan rakyat iyalah sebagai orang yang
menyalurkan aspirasi rakyat namun kenyatan yang ada saat ini oknum-oknum yang
berkuasa atas jabatan malah memperkaya diri dan merugikan banyak orang.
Saran dari kelompok kami KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) jangan pernah lelah dalam membasmi orang-orang yang
menyalah gunakan jabatan untuk memperkaya diri (korupsi) jangan membedakan
terdakwa orang atas atau orang bawah jika salah tetap harus di tuntut. Jangan
sampai instansi pemberantas korupsi bekerja di bawah tekanan kiri kanan serta
di bawah pimpinan yang salah, rekrut lah orang yang benar-benar memiliki jiwa
anti korupsi maka KPK akan tetap menjadi pemberantas yang layak di pertahankan.
Kemudian bagi eksekutor hukum layaknya tersangka di pidana, denda serta di
pecat secaya tidak hormat agar menimbulkan efek jera.
No comments:
Post a Comment