SOAL
PKN
1. Setiap
negara perlu melakukan hubungan dengan negara lain, karena.
a. Suatu
negara tidak dapat memenuhi kebutuhan sendiri
b. Kekayaan
negara akan habis
c. Takut
dijajah negara lain
d. Ingin
menguasai negara lain
e. Negara
lain mempunyai kekuatan
2. Perjanjian
atau kesepakatan yang bersifat sementara disebut...
a. Persetujuan d. deklarasi
b. Protokol e. Modus vivendi
c. Piagam
3. Lembaga
pemerintah yang bertugas membina hubungan dengan negara lain adalah..
a. BKKBN
b. Dapartemen
luar negeri
c. Dapartemen
dalam negeri
d. KONI
e. LSM
4. Surat
persetujuan negara penerima terhadap calon konsul disebut..
a. Lettre
de provision
b. Eksequator
c. Lettre
of cradense
d. Persona
non grata
e. Mutal
content
5. Perjanjian
internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah...
a. Kebiasaan
internasional
b. Piagam
mahkamah internasional
c. Law
making treaty dan treaty contract
d. The
pequette habana and the Lola
e. Keputusan
pengadilan
6. Tujuan
blokade di masa damai adalah.
a. Memaksa
negara yang diblokade untuk memenuhi tuntutan
b. Memutus
wilayah tertentu dengan kekuatan senjata
c. Menjaga
wilayah tertentu dengan tentara agar musuh tidak dapat memasukinya
d. Memutus
jalur komunikasi musuh dengan para sekutunya
e. Mengawasi
musuh dengan mendirikan base came
pengawasan
7. Perundingan
dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua negara
tersebut....
a. Talk
b. Conference
c. Agreement
d. Final
act
e. General
act
8. Penyelesaian
perkara dengan cara menyerahkan kepada orang-orang tertentu yang ditunjuk untuk
menyelesaikan perkara tersebut disebut ...
a. Negosiasi
b. Konsiliasi
c. Arbitrase
d. Yudisial
e. Rekonstruksi
9. Ruang
lingkup dalam sengketa internasional mencakup berikut ini, kecuali ...
a. Negara
dengan negara
b. Negara
dengan individu
c. Negara
dan korporasi asing
d. Negara
dengan kesatuan kenegaraan bukan negara
e. Antara
individu dengan individu
10. Mahkamah
internasioal adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di ...
a. Argentina
b. Den
haag (Belanda)
c. Brasil
d. New
York
e. San
Fransisco
11. Berikut
ini yang bukan merupakan sebab-sebab berakhirnya misi diplomatik perwakilan
negara adalah...
a. Habis
masa jabatannya
b. Berakhirnya
surat kepercayaan (lettre de creance)
c. Dinyatakan
persona non grata(orang yang tidak dipercaya) oleh negara penerima
d. Pemanggilan
pulang oleh negara pengirim (lettre de reppel)
e. Ketaatan
terhadap perjanjian internasional
12. Yang
dimaksud dengan perjanjian internasional penyusul adalah...
a. Perjanjian
internasional boleh dilanggar dahulu
b. Perjanjian
internasional dapat diabaikan terlebih dahulu
c. Perjanjian
internasional dapat menggantikan hal-hal yang sama dengan perjanjian
internasional terdahulu
d. Wilayah-wilayah
tertentu dapat menjadi bagian dari perjanjian internasional tersebut
e. Beberapa
negara dapat mengikat diri sementara dalam perjanjian internasional tersebut
13. Hukum
yang mengatur hubungan perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing
tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda disebut dengan hukum..
a. Pidana d. pemerintah
b. Adat e. internasional
c. Perdata
14. Tokoh
dibawah ini merupakan salah satu pemrakarsa gerakan OKI adalah..
a. Ir.Soekarno
b. Raja
Faisal bin Abdul Aziz
c. Jawaharial
Nehru
d. Gamal
Abdul Naser
e. Josef
Bross Tito
15. Perjanjian
RI-Thailand tentang landas kontinen selat malaka bagian utara dan laut Andaman
berlaku sampai ...
a. 5
April 1972 d. 7 April 1972
b. 7
April 1973 e. 17 Desember 1969
c. 15
Mei 1972
16. CGI
berdiri pada tahun ... sebagai pengganti dari IGGI.
a. 1992 d. 1892
b. 1982 e. 1991
c. 1882
17. Salah
satu tahap perjanjian internasional yang menentukan apakah perjanjian itu
mengikat suatu negara atau tidak adalah tahap..
a. Perencanaan
b. Perundingan
c. Pengesahan
d. Penandatanganan
e. Pertimbangan
18. Landasan
operasional politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif adalah..
a. Pancasila
b. UUD
1945
c. Ketetapan-ketetapan
MPR
d. Keputusan
menteri
e. GBHN
19. Hukum
internasional publik disebut juga hukum...
a. Antar
negara
b. Bersifat
umum
c. Perdata
internasional
d. Perjanjian
internasional
e. Kebiasaan
internasional
No comments:
Post a Comment